Senin, 20 Desember 2010

MEMPERKUAT EKONOMI RAKYAT LEWAT TEKNOLOGI



 Pentingnya Ekonomi Rakyat

Ada dua alasan utama kenapa ekonomi rakyat merupakan suatu isu penting di dalam perekonomian Indonesia. Pertama, kemiskinan hingga saat ini masih merupakan salah satu masalah serius. Walaupun jumlah orang miskin sebagai persentase dari jumlah penduduk terus menurun, di lapangan kenyataannya berbeda, kemiskinan semakin nyata. Tidak hanya itu, jumlah orang yang rentan terhadap kemiskinan juga banyak,yakni mereka yang saat ini masih banyak berada di atas garis kemiskinan. Sedikit saja ada goncangan seperti kenaikan harga pangan atau enerji, mereka langsung jatuh miskin. Kedua, masalah pengangguran yang juga sulit dituntaskan. Di satu sisi, jumlah penduduk yang berarti juga jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan bertambah, namun disisi lain, kesempatan kerja yang disediakan di sektor formal semakin terbatas. Karena Indonesia tidak memiliki tunjangan pengangguran seperti di negara-negara welfare states di Eropa Barat, maka mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal terpaksa melakukan pekerjaan apa saja di sektor informal. Jadi, sektor informal selama ini berfungsi sebagai pekerjaan the last resort bagi orang-orang yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Pendefinisian ekonomi rakyat hingga saat ini belum tuntas. Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat? Siapa yang termasuk rakyat dan siapa yang tidak? Apakah seorang konglomerat berwarga negara dan tinggal di Indonesia bukan termasuk rakyat, sehingga perusahaannya tidak dianggap ekonomi rakyat?. Namun ada semacam kesepakatan umum bahwa usaha-usaha yang masuk di dalam kategori ekonomi rakyat adalah usaha mikro (UMI), usaha kecil (UK), atau gabungan usaha mikro dan kecil (UMK). Perusahaan tersebut pada umumnya tidak terdaftar, tidak memiliki izin usaha. Kebanyakan dari UMK digolongkan sebagai sektor informal.

Sebagian besar dari jumlah unit usaha di Indonesia adalah kategori UMK (Tabel 1). Pada tahun 2007 misalnya, dari 50 juta perusahaan yang tercatat, sekitar 99 persen lebih adalah kategori UMK. Berbeda dengan usaha menengah (UM), usaha besar (UB), dan digabung menjadi usaha menengah dan besar (UMB), UMK sangat padat karya. Oleh karena itu, keberadaan UMK menandakan keberadaan ekonomi rakyat, dan menjadi sangat krusial terutama dikaitkan dengan upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan.

http://www.ekonomirakyat.org/images2/tulus-1.gif

Kendala Ekonomi Rakyat

Walaupun ekonomi rakyat dianggap penting, namun dalam kenyataannya UMK sulit untuk berkembang, karena berbagai hambatan. Hambatan atau intensitas hambatannya berbeda di satu daerah dengan di daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antar sektor, atau antar sesama unit usaha di sektor yang sama. Namun demikian, persoalan umum UMK adalah keterbatasan modal kerja maupun investasi; kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input lainnya; keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan akses ke informasi mengenai peluang pasar dan lainnya; biaya transportasi dan enerji yang tinggi; keterbatasan komunikasi; dan ketidakpastian akibat peraturan-peraturan dan kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas arahnya.
Survei BPS (2003, 2005) terhadap UMK di industri manufaktur menunjukkan permasalahan klasik dari usaha rakyat ini (Tabel 2). Permasalahan utama adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus bagi pengusaha mikro dan kecil, sebagian besar dari responden terutama yang berlokasi di pedalaman/perdesaan tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Mereka tergantung sepenuhnya pada uang/tabungan mereka sendiri, uang/bantuan dan dari saudara/kenalan atau dari sumber-sumber informal untuk mendanai kegiatan produksi mereka. Alasannya beragam; tidak pernah dengar atau menyadari adanya skim khusus tersebut, ada yang pernah mencoba tetapi ditolak karena usahanya dianggap tidak layak untuk didanai atau mengundurkan diri karena ruwetnya prosedur administrasi, atau tidak mampu memenuhi persyaratan termasuk penyediaan jaminan, atau ada banyak pengusaha kecil yang dari awalnya memang tidak berkeinginan meminjam dari lembaga keuangan formal.

Selain itu, UMK mengalami keterbatasan SDM dan lemahnya kemampuan teknologi. Hal ini tidak hanya membuat buruknya kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga membuat rendahnya produktivitas tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja di UMK jauh lebih rendah daripada di UMB (Gambar 1 dan Gambar 2). Banyak literatur mengenai UMK di negara sedang berkembang (NSB) dibandingkan UMK di negara maju (NM) adalah tingkat produktivitas. Khusus di industri manufaktur, produktivitas tenaga kerja di UMB pada tahun 2005 tercatat sebesar Rp 257,6 juta per pekerja, sedangkan di UMK hanya Rp 19,8 juta per pekerja. Pada tahun 2001, produktivitas tenaga kerja di kelompok usaha pertama Rp 167,70 juta, bandingkan Rp 10,98 juta di kelompok usaha kedua.




Dalam hal pemasaran, UMK pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan, memperluas pasar. Mereka sangat tergantung pada mitra dagang, misalnya pedagang keliling, pengumpul, atau trading house, atau tergantung pada konsumen yang datang langsung ke tempat produksi mereka; adapula keterkaitan produksi dengan UMB lewat sistem subcontracting, namun persentasenya kecil.
http://www.ekonomirakyat.org/images2/tulus-4.gif

Selanjutnya, UK yang menggunakan pinjaman sebagai modal pembiayaan kegiatan produksi, sebagian besar meminjam, seluruhnya atau sebagian berasal dari perbankan (Tabel 4). Sedangkan di dalam kelompok UMI, bagian terbesar adalah pinjaman dari keuarga. UMI mungkin lebih sulit mendapatkan kredit perbankan dibandingkan UK.

Survei BPS tahun 2006 untuk UMK dan UM di semua sektor ekonomi (Tabel 5) juga memperlihatkan kecenderungan yang sama hasil survei BPS 2005. Sumber modal UM lebih banyak dari perbankan daripada UMK. Pertanyaannya adalah apa yang penyebabnya? Apakah karena UMK lebih enggan meminjam dari bank atau memang bank lebih mempersulit akses dana buat UMK?

http://www.ekonomirakyat.org/images2/tulus-5.gif

Berbagai alasan tingkat kesulitannya bervariasi antara UMK (bahas lebih 1 alinea isi tabel 6), diantaranya adalah kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit dari bank, misalnya tidak punya agunan ; walaupun. (Tabel 6). Penelitian SMEDC-UGM tahun 2002, seperti yang dikutip oleh Kuncoro (2008a) adalah tidak adanya agunan merupakan penyebab utama tidak meminjam kredit dari bank (Gambar 3). Masalah agunan ini ada kaitannya dengan kondisi keuangan dari pemilik usaha/pengusaha. Pada umumnya pemilik UMK adalah dari keluarga miskin yang nilai total dari asetnya seperti rumah atau tanah tidak memenuhi nilai jaminan yang diharuskan oleh perbankan.

http://www.ekonomirakyat.org/images2/tulus-6.gif

Masalah sulitnya mendapatkan akses ke sumber pendanaan formal lebih dirasakan oleh wanita pengusaha yang bergerak di UMK dan UM, terutama di UMK,. Ini bahkan merupakan suatu permasalahan kunci bagi banyak wanita pengusaha di Indonesia, terutama di UMK yang berlokasi di perdesaan. Problem ini erat kaitannya dengan hak-hak kepemilikan aset, sehingga membuat mereka tidak mampu memenuhi persyaratan. Di Indonesia, seperti umumnya di NSB, lelaki tetap diangap sebagai kepala rumah tangga, lelaki tetap dianggap sebagai pemilik/pewaris resmi dari semua aset keluarga seperti tanah, perusahaan dan rumah.

Kesimpulan

Studi ini mengkaji sejauh mana peran dari UMB (termasuk PMA), universitas dan lembaga R&D dalam membantu pengembangan teknologi dan inovasi di UMK, yang merupakan motor penggerak perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat di Indonesia. Jadi, walaupun, paling tidak secara teori, UMK bisa mendapakan teknologi dari sejumlah sumber eksternal, penelitian ini hanya fokus pada peran dari tiga kelompok tersebut. Hasil penelitian ini datang dengan sejumlah penemuan penting. Pertama, kerjasama bisnis antar sesama perusahaan, termasuk antara UMB dan UMK di Indonesia hingga saat ini masih lemah, tidak sekuat seperti di, Jepang, misalnya. Upaya-upaya pemerintah Indonesia hingga saat ini untuk meningkatkan kerjasama tersebut, terutama pada era Orde Baru lewat kebijakan ‘kandungan lokal’ ditambah lagi dengan dibuatnya UU kemitraan ternyata belum berhasil membuat struktur industri di dalam negeri seperti di Jepang yang keterkaitan produksi lewat subcontracting antara UMB dan UMK sangat kuat. Paling tidak ada dua penyebab penting:

(1) bermitra bisnis, apalagi dalam bentuk subcontracting belum merupakan budaya di Indonesia. Di pihak UMK, kelompok usaha tersebut lebih suka tergantung pada bantuan-bantuan dari pemerintah daripada melakukan upaya-upaya untuk bekerjasama dengan UMB. Namun sikap ini akan berubah sejak Indonesia sekarang ini sedang dalam proses liberalisasi ekonomi nasional sebagai komitmen Indonesia terhadap WTO, ASEAN (AFTA) dan APEC. Ini artinya bahwa industri nasional (seperti juga sektor-sektor ekonomi domestik lainnya) tidak bisa lagi diproteksi, dan, efisiensi perusahaan/proses produksi menjadi sebuah kunci utama bagi tingkat daya saing setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Salah satu cara untuk mencapai efisiensi yang tinggi adalah melakukan kemitraan strategis antar sesama perusahaan, termasuk subcontrafcting dalam proses produksi. Lagipula, dalam, sebut saja, 10 tahun belakangan ini, keterkaitan-keterkaitan produksi regional atau global telah menjadi semakin penting di dalam perdagangan regional atau dunia, dan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan yang besar dari kesempatan-kesempatan pasar baru yang muncul akibat perubahan pola perdagangan internasional tersebut, perusahaan-perusahaan (termasuk UMKM) di Indonesia harus juga telibat di dalam sistem produksi regional/global yang baru ini; dan

(2) pada umumnya UMK di Indonesia masih sangat lemah dalam penguasaan teknologi dasar, yang merupakan salah satu prasyarat utama untuk menjadi subkontraktor yang kompetitif bagi UMB. Hal ini membuat UMB pada umumnya lebih cenderung untuk melakukan sendiri kegiatan produksi atau bekerjasama dengan sesama UMB. Membuat UMK siap sebagai subkontraktor yang kompetitif membutuhkan waktu dan ekstra pengeluaran bagi UMB yang pada akhirnya bisa merugikan UMB itu sendiri.

Kedua, melakukan subcontracting itu sendiri bukan suatu jaminan bagi keberhasilan peralihan teknologi dari UMB (termasuk PMA) ke UMK. Seperti yang ditunjukkan oleh kasus Tegal di dalam studi ini, UMK itu sendiri harus memiliki suatu kapasitas penyerap minimum, yakni, seperti yang telah dibahas sebelumnya, penguasaan teknologi/pengetahuan dasar dari proses produksi yang akan dikerjakan di dalam subcontracting. Dalam hal ini, UMK dengan pemilik atau pekerja yang sebelumnya pernah bekerja cukup lama di UMB dalam bidang yang sama mempunyai harapan keberhasilan lebih tinggi sebagai subkontraktor dibandingkan UMK yang pemilik dan pekerjanya tidak mempunyai pengalaman bekerja di UMB atau hanya berdiploma sekolah dasar (SD).

Ketiga, kerjasama antara universitas dan lembaga R&D dengan dunia usaha pada umumnya dan UMK pada khususnya di Indonesia juga masih belum membudaya seperti halnya di NM. Di kelompok universitas swasta, hanya sedikit sekali dari mereka yang melakukan pembinaan, pelatihan, pendampingan dan melakukan kegiatan R&D bersama dengan UMK. Jumlah universitas negeri yang punya program-program pengembangan UMK lebih banyak daripada jumlah universita swasta. Namun, secara umum, peran universitas dalam peralihan teknologi ke UMK di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Demikian juga kemitraan antara UMK dan lembaga R&D belum menunjukkan suatu hasil yang signifikan. Belum ada bukti-bukti konkrit bahwa bantuan teknis atau alih teknologi dari lembaga R&D ke UMK telah membuat daya saing UMK Indonesia meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar