Senin, 20 Desember 2010

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya ( tenaga kerja ) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.

Komponen manajemen sumber daya manusia
Tenaga kerja manusia pada dasarnya dibedakan atas pengusaha , karyawan , dan pemimpin.
  • Pengusaha                                                                                                                           Pengusaha adalah setiap orang yang menginvestasikan modalnya untuk memperoleh pendapatan dan besarnya pendapatan itu tidak menentu tergantung pada laba yang dicapai perusahaan tersebut.
  • KaryawanKaryawan adalah penjual jasa ( pikiran dan tenaganya ) dan mendapat kompensasi yang besarnya telah ditetapkan terlebih dahulu.
  • Pemimpin atau manajer                                                                                                                Pemimpin atau manajer adalah seseorang yang mempergunakan wewenang dan kepemimpinannya untuk mengarahkan orang lain serta bertanggung jawab atas pekerjaan orang tersebut dalam mencapai suatu tujuan.

    Perkembangan Sumber daya manusia
    Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri , dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

    Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
  • Berkembangnya spesialisasi , secara ekonomis menguntungkan , hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
  • Hambatan pengembangan diri , bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility ( sekat - sekat mobilitas masyarakat )
  • Perubahan yang terus menerus , merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi.

Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi

Program kompensasi karyawan dirancang :
  • Menarik karyawan yang cakap ke dalam organisasi
  • Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang unggul
  • Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai fungsinya , didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
  • Tenaga eksekutif , mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
  • Tenaga operatif , tenaga terampil , menguasai pekerjaan , sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada tiga tenaga terampil yaitu :
  1. Tenaga terampil ( skilled labor )
  2. Tenaga setengah terampil ( semi skilled labor )
  3. Tenaga tidak terampil ( unskilled labor )
Hubungan perburuhan
Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

Bila terjadi ketidak kesepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
  • Boikot
  • Pemogokkan
  • Penghasutan
  • Memperlambat kerja

Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja ?
Karena organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat , melindungi dan memperbaiki , melalui kegiatan kolektif , kepentingan sosial , ekonomi dan politik anggotanya.

Hukum - hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer,
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
  • Closed Shop Agreement                                                                                                                   Hanya berlaku bagi para pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat ( persatuan )
  • Union Shop Agreemen                                                                                                             Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu
  • Open Shop Agreeme                                                                                                               Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja

    Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan ?
    Berdasarkan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja ditetapkan bahwa " serikat pekerja / serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan , yang bersifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis , dan bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.


    Sumber :
  • Buku Pengantar bisnis Pandji Anoraga, S.E., M.M 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar