Syarat Mendirikan & Membubarkan PT
Pendirian Perseroan Tebatas
a. Dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan.
Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia. yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).
b. Pendiri dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan baik sebagai Direktur atau Komisaris.
Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Langkah mendirikan PT :
1. Menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
A. PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan:
- Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
- Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
- Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
B. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
- Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
- Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak.
- Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
C. MAKSUD & TUJUAN KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah :
- Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
D. MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini :
- Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
- Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.
E. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu:
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
F. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
- Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
- Setelah Akta Pendirian selesai dibuat yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Membubarkan Perseroan Terbatas
1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.
2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya
3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.
4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain
5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta.
6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.
Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP
Sumber : http://tanyanotaris.blogspot.com/2009/02/bagaimana-membubarkan-perseroan.html
Andhyka CONSULTING Company Formation and Business Licensing Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar