Rabu, 06 Juni 2012

Pailit atau Bangkrut

Pailit atau Bangkrut


Dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UUK”) dinyatakan bahwaKepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian, harta pailit juga meliputi segala sesuatu (harta) yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. 
Pada prinsipnya kepailitan dimulai sejak putusan pailit diucapkan, hingga kepailitan berakhir. Lalu kapan kepailitan berakhir? Apakah dengan dilakukannya pencatatan atau hingga pembagian harta pailit?
 Menurut UUK, kepailitan pada umumnya (bukan harta peninggalan) berakhir dengan terjadinya hal-hal tersebut di bawah ini:
-  Apabila kepailitan dicabut oleh Pengadilan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUK


-  Apabila pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK


-  Setelah dilakukan pemberesan (semua piutang Kreditor yang telah dicocokkan dibayarkan) atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Dalam hal kepailitan tidak dicabut sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UUK, tidak ada perdamaian yang disepakati dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK, maka menurut UUK harta pailit dihitung sampai proses pemberesan dilakukan atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Prinsip hukum kepailitan

a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.


b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte


Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.












c. Prinsip Structured Pro Rata


Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam
debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing.


d. Prinsip Debt Collection


Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor.


Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan


Berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut : 


- Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
- Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasana untuk kepentingan umum.
- Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
- Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, penjamin dan lain-lain yang berhubungan dengan dana masyarakat.
- Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.






Sumber : http://ferrylaks.wordpress.com/2011/05/17/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/prinsip-prinsip-hukum-kepailitan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar