Rabu, 07 November 2012

Universitas Gunadarma memang terdepan .


hmm, hay semuanya..
wah bagi mahasiswa baru khususnya kelas 1 universitas gunadarma dikampus mana aja pastii lagii seneng ya, sama seperti saya.. 
kenapa?
karena kemaren seluruh mahasiswa baru khususnya kelas 1 dapet pembagian pesawat Handphone plus Kartu Perdana FrenDuo dari universitas gunadarma.
nah, kartu perdana yang dibagikan sesuai dengan NPM kita lho.. yang diambil adalah digit ke-2 dari npm kita dan 3 digit terakhir dari nomor NPM kita, jadi selalu inget deh nomor NPM kita..kereeen kan?? 
pesawat handphone (HP) yang dibagiin kemaren ada fitur UG 1click ya lho. hmm.. apa sih UG 1click itu? UG 1click itu adalah terobosan baru dari universitas gunadarma yang bekerja sama dengan fren untuk menciptakan sebuah cara canggih tetap update di universitas gunadarma. ini adalah hal yang pertama kali di Indonesia lho, kemudahan layanan akademik bisa kita dapatkan dihp. cukup 1 kali cklik dari hape fren yang dibagikan itu ( punya kita masing-masing ), kita bisa melakukan banyak hal antara lain :
1. absen kehadiran melaluyi hp;
2. info akademik seperti cek nilai, jadwal kuliah, dan jadwal ujian;
3. jadwal kursus dan workshop;
4. daftar seminar;
5. aktifasi studentsite;
6. portofolio mahasiswa;
7 dan banyaaaaaaak lagi info lainnya ..
nah, tunggu apa lagi coba manfaat hp yang diberikan universitas dengan baik. semua kemudahan sudah diberikan, sekarang bagaimana kita memanfaatkan saja bukan?
ayo buktiin layanan UG 1click itu..tunggu apa lagi..
ayo buktikan..
karena saya sudah membuktikannya.. 
UG memang terdepan .

 

TATA CARA DAN ETIKA MENULIS DALAM BLOG


TATA CARA DAN ETIKA MENULIS DALAM BLOG

Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat. Etika atau sopan santun diharuskan dimiliki oleh setiap individu makhluk sosial atau manusia. Bila pengetahuan etika tidak dimiliki oleh setiap insan maka, akan berpengaruh buruk pada moral nantinya. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet. Kita tidak bisa seenaknya saja dalam melakukan penulisan, jika kita masih mencari sumber tulisan kita melalui media internet. Tentunya kita wajib mencantumkan sumber dari mana kita dapatkan teori untuk tulisan yang kita buat. Untuk menghindari hal-hal yang di katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang lainnya.
Etika dalam menulis di dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya adalah :
1.      Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’.
Tata cara untuk menulis di dunia maya, meliputi banyak hal yang harus diperhitungkan agar etika dalam menulis yang dimaksud dapat terpenuhi. Adapun tata cara tersebut meliputi :
1.      Mencantumkan sumber dari mana kita dapatkan teori yang menunjang pada tulisan yang dibuat
2.      Meminta izin
3.      Menulis tulisan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
4.      Tidak memposting tulisan atau hal-hal yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dsb
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
penulisan artikel yang baik dan sesuai dengan tata cara kesopanan dalam penggunaan internet seperti yang terdapat di blog- blog, antara lain :
1. Tampilan karya menarik (tidak terlalu kaku)
Menulis artikel di blog-blog merupakan  suatu ide dan pemikiran pribadi, dan berbeda dengan hasil karya tulisan orang lain. Hasil karya tulisan atau artikel kita akan semakin baik apabila ada yang mengomentari tulisan kita, karena dengan semakin banyak orang berkomentar maka tentunya tulisan kita juga akan semakin terkenal. Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan kita.
2. Mudah di mengerti
Disini kita tentunya berusaha sebaik mungkin agar  bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan menuliskan bahasa yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
3. Jangan mencheat karya tulisan orang lain
Mencheat atau biasa yang kita sebut dengan copy paste merupakan sesuatu hal yang curang yaitu dengan cara  mengotak-atik karya tulis orang lain kemudian memindahkan ke karya tulis kita sendiri. Hal ini jelas tidak diperbolehkan, selain disebut sebagai  plagiat juga sangat merugikan orang lain. Perbuatan  ini harus dijadikan kasus yang seriuskarena bila dibiarkan akan terus menjamur  dan  akan memberi dampak yang negative bagi pelajar. Oleh karena itu, hapuskan budaya buruk mencontek bangsa kita dan berusahalah untuk membuat karya tulis sendiri serta mulailah untuk menghargai karya orang lain di internet .
4. Harus sesuai etika dan norma-norma
Penulisan  terhadap suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan menyukai isi dari buah tulisan
kita yang melakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi  saran ke blog ataupun website kita.


5. Dapat memberi inspirasi
Buatlah suatu karya tulis yang isinya menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk kepentingan umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu perubahan yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa terkesan dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang membacanya.
6. Memberi manfaat bagi pembaca
Untuk membuat artikel atau karya tulis yang baik  selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.
7. Penulisan daftar pustaka dari internet
Untuk pustaka yang diperoleh melalui internet selain tahun terbit, dicantumkan pula Tanggal Akses kita membukanya.

Sumber :
http://www.waloetz.com/2011/10/etika-etika-yang-harus-diperhatikan.html

Rabu, 06 Juni 2012

Syarat Mendirikan & Membubarkan PT

Syarat Mendirikan & Membubarkan PT


Pendirian Perseroan Tebatas


a. Dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. 
Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia. yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).


b. Pendiri dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan baik sebagai Direktur atau Komisaris. 
Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.


Langkah mendirikan PT : 


1. Menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;


A. PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan:



  •  Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
  • Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah  dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
  • Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.



B. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah : 



  • Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. 
  • Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. 
  • Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  • Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat. 



C. MAKSUD & TUJUAN KEGIATAN USAHA 
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah : 



  • Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.



D. MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini : 



  • Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.



E. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu: 

  • Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
  • Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. 



F. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN



  • Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
  • Setelah Akta Pendirian selesai dibuat yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.





TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT


TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia


Membubarkan Perseroan Terbatas


1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.


2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya


3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.


4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain


5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta. 


6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.


Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP






Sumber : http://tanyanotaris.blogspot.com/2009/02/bagaimana-membubarkan-perseroan.html
Andhyka CONSULTING Company Formation and Business Licensing Consultant

PERUSAHAAN

Perusahaan


Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha :

1. perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
2. perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
3. perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
4. perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
5. perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
6. Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
7. perusahaan negara
8. perusahaan swasta



Unsur-unsur perusahaan :

- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan

Perusahaan multinasional :

Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

Perbedaan badan usaha dengan perusahaan

Perbedannya :

- Badan usaha adlah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. jadi, badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.

- Perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan.


Secara garis besar perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut :

- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.

- Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa cv,pt,firma,koperasi dsb nya.

- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.







Sumber : http://kumalasari88.blogspot.com/2010/04/apa-perbedaan-badan-usaha-dengan.html


http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan

Pailit atau Bangkrut

Pailit atau Bangkrut


Dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UUK”) dinyatakan bahwaKepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian, harta pailit juga meliputi segala sesuatu (harta) yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. 
Pada prinsipnya kepailitan dimulai sejak putusan pailit diucapkan, hingga kepailitan berakhir. Lalu kapan kepailitan berakhir? Apakah dengan dilakukannya pencatatan atau hingga pembagian harta pailit?
 Menurut UUK, kepailitan pada umumnya (bukan harta peninggalan) berakhir dengan terjadinya hal-hal tersebut di bawah ini:
-  Apabila kepailitan dicabut oleh Pengadilan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUK


-  Apabila pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK


-  Setelah dilakukan pemberesan (semua piutang Kreditor yang telah dicocokkan dibayarkan) atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Dalam hal kepailitan tidak dicabut sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UUK, tidak ada perdamaian yang disepakati dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK, maka menurut UUK harta pailit dihitung sampai proses pemberesan dilakukan atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Prinsip hukum kepailitan

a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.


b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte


Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.












c. Prinsip Structured Pro Rata


Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam
debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing.


d. Prinsip Debt Collection


Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor.


Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan


Berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut : 


- Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
- Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasana untuk kepentingan umum.
- Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
- Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, penjamin dan lain-lain yang berhubungan dengan dana masyarakat.
- Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.






Sumber : http://ferrylaks.wordpress.com/2011/05/17/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/prinsip-prinsip-hukum-kepailitan.pdf

PERJANJIAN

Perjanjian


Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya kepada pihak lainnya untuk melaksanakan sesuatu. Dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka sehingga anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian dan UU hanya berfungsi untuk melengkapi perjanjian yang dibuat oleh masyarakat.
Dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah 
"suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih" 
Suatu perjanjian adalah hubungan timbal balik atau bilateral maksudnya suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban yang merupakan kosekwensi dari hak-hak yang diperolehnya.


Syarat Sah Perjanjian


Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif  antara lain :


1. Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri 
Artinya para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. 


2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;  orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.


3. Suatu Hal Tertentu
Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.




4. Suatu Sebab Yang Halal 
Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu : • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum; • Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan • Tidak bertentangan dengan undang-undang.


Asas – Asas perjanjian


Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).


Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)


Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).


Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)


Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.


Asas Konsensualisme (concensualism)


Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.


Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)


Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.


Asas Kepribadian (personality)


Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.










Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2119246-pengertian-perjanjian/#ixzz1slMpdDyr
http://www.tanyahukum.com/perdata/164/syarat-sah-perjanjian/
http://dadangsukandar.wordpress.com/2010/12/08/asas-asas-perjanjian/

Minggu, 08 April 2012

Sistematika Hukum Perdata


Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, sistematika hukum perdata dalam KUH perdata, dan sistematika hukum dalam ilmu pengetahuan


1. Sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :


a.  Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.


b. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.


c. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.


d. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.


2. Sistematika hukum perdata dalam ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :


a. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :


- Orang sebagai subjek hukum.
- Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.


b. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :


- Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
- Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
- Perwalian (voogdij).
- Pengampunan (curatele).


c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :


-  Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
- Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.


d. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.







Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/

Subjek Hukum dan Objek Hukum


SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum terdiri dari 2 elemen; manusia dan badan hukum. 


Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum


Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat


Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)


Badan hukum
Yaitu badan-badan atau perkumpulan orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat


Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.




OBJEK HUKUM


Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok 


Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan
lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.


Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)


Contoh objek hukum yang lain adalah benda-benda ekonomi, benda yang diperoleh manusia dengan memerlukan pengorbanan terlebih dahulu, dapat dikatakan sebagai objek hukum


Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.


Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.


Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/

Selasa, 13 Maret 2012

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia


Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, karena peraturan setiap daerah di Eropa itu berbeda-beda.
Karena adanya perbedaan tersebut jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti yang luas artinya meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata saat ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam, penyebabnya ada 2 faktor yaitu :

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :

a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.