Minggu, 02 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


TUJUAN KOPERASI :
Dalam rangka UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan :Memajukan kesejahteraan anggotannya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya
Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Asas koperasi adalah dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan ini pun bisa mempuyai beberapa pengertian yaitu sebagai: cita-cita utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi.
            W.P. Watkins, mantan Direktur ICA, menyatakan bahwa Principles itu adalah cita-cita yang melekat pada koperasi. Cita-cita itu tetap (tidak berubah), sedang praktek bisa berubah-rubah sesuai dengan situasi. Jika kita bisa berpegang pada pendapatan bahwa “principle” itu adalah cita-cita yang menentukan sifat dari koperasi sebagai suatu organisasi
            Cita-cita dari Rochdale Pioneers, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan itu kemudian dikenal sebagai asas-asas Rochdale atau Rochdale Principles, telah mengilhami cara kerja  dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Kedelapan buah asas  rochdale tersebut adalah;
-          Pengendalia secara demokrasi (Democratic Control)
-          Keanggotaan yang terbuka(open membership)
-          Bunga terbatas atas modal (limited Interest on capital)
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proposional dengan pembelian (The distribution of surplus indevidend to the members in proportion to their purchases)
-          Pembayaran secara tunaiatas transaksi perdagangan (trading strictly on a cash basic)
-          Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni (selling only pure and unadulterated goods).
-          Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu(Providing fot the education of the members in co-operative principles as well as for mutual trading).
-          Netral dalam aliran agama dan politik (political and religious neutrality)

Dr.Mohammad Hatta dalam Almanak Koperasi 1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut dalam 2 bagian:
-          Dasar-dasar pokok:
Demokrasi koperatif, yang artinya bahwa kemudi 9pengelolaan0 dan tanggung jawab, adalah berada ditangan anggota sendiri.
-          Dasar persamaan hak suara
Tiap orang boleh menjadi anggota
Demokrasi ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya
Sebagian dari keuntungan diperuntukan pendidikan anggota.

Fungsi dan peran koperasi adalah :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sisialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkooh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
                Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi yang Berwatak social Harus Mampu Menjalankan kegiatannya secara seimbang , jangan sampai kegiatan ekonominya tidak diisi dan hanya dilandasi oleh nilai-nilai kemasyarakatan saja.
            Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya yang mendapatkan laba. Sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat mempertinggi jasmani para anggota-anggotanya.

Sumber :Buku manajemen koperasi teori dan praktek/graham ilmu/sonny sumarsono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar