Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Dan Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli


Pengertian Dan Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
A . pengertian Koperasi
            Secara etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu Cooperation.co berarti bersama-sama sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dibidang ekonomi. Sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapau atu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
                Pengertian ini senada dengan penjelasan UU.No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan. Bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
                Didalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi menurut para ahlinya :
Dr. Pay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semngat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, seingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
-          Keanggotaan koperasi bersifat terbuka untuk umum
-          Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
-          Setiap akhir tahun semua anggota koperasi mendapat sisa hasil usaha
-          Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil
-          Kemandirian
-          Pembagian SHU berdasarkan peraturan yang berlaku
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela

Sumber : http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/aliran%20koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar