Senin, 18 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk yuridis perusahaan
• Perusahaan perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh perorangan sekaligus menjadi manajer.
• Firma
Merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih. Perusahaan firma bergerak dalam satu nama, tiap anggota mempunyai kedudukan dan tanggungjawab bersama.
• Persekutuan komanditer
Menurut pasal 19 kitab undang-undang Hukum Dagang, Persekutuan komanditer adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekeyaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terhadap kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
• Perseroan terbatas (PT)
Merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap utang-uang perusahaan besar modal yang disetor. ciri-cirinya:
a. Persekutuan/perusahaan di anggap berdiri sendiri, terpisah dari perseronya.
b. Pemmilikan ditunjukan dalam bentu saham(bukti penyetoran modal).
c. Kepemilikan dapat berpindah tangan.
d. Hubungan perseroan dengan pemegang saham, di pandang sebagai hubungan utang-utang.
• Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah dan unsur bisnis. Artinya BUMN ini tidaklah murni pemrintah 100% dan tidak murni bisnis 100%. Ciri-ciri pokok badan usaha milik negara:

a. Perjan
b. Perum
c. Persero
• Koperasi
Koperasi menurut UU.koperasi No. 25/1992 adalah yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ciri-ciri Koperasi:
a. Kerja sama secara sukarela minimal 20 orang
b. Untuk menjadi anggota harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib .
c. Merupakan badan hukum
2. Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan dan bank menurut pasal 1 dan No.14 Tahun 1967 adalah:
a. Lembaga keuangan adalah semua kegiatan yang kegiatan-kegiatanya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkan kepada masyarakat.
b. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Ada beberapa pengelompokan perbankan sebagai berikut:
a. Bank Sental
b. Bank Umum Milik Negara dan Bank pembangunan indonesia
c. Bank Umum Swasta dan Bank Asing
d. Bank Campuran
e. Bank pembangunan Daerah
f. Bank perkreitan Rakyat

Usaha-usaha lembaga keuangan
Tugas pokok perbankan di bawah bimbingan Bank Indonesia adalah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat, guna diarahkan ke bidan-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat. Maka usaha-usaha perbankan sebagai berikut:
a. Bank Umum
Usaha-usaha perbankanyang dilaksanakan oleh bank-bank umum adalah:
 Memindahkan uang melalui pemberitahuan telegram maupun dengan surat ataupun dengan jalan memberikan wesel tunjuk di antara sesama kantor.
 Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk memindahkan uang, menerima tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ke tiga.
 Mendiskonto surat wesel, kertas perbendaharaan atas beben negara dan jenis-jenis surat berharga lainya.
 Memberi kredit.
 Memberikan jaminan bank.
 Menjalankan usaha-usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank umum.
b. Bank Tabungan
Memberikan kredit yang pelaksanaanya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia
c. Bank pembangunan
Memberikan kredit jangka pendek dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB)
Keputusan tentang lembaga keuangan bukan bank di atur dengan surat mentri keuangan KEP-792/MK 12/1970 tanggal 7 Desember 1970 dan diubah serta ditambah dengan surat keputusan menteri keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18 januari 1972. LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah(1-5 tahun) dan kredit jangka panjang(di atas 5 tahun), serta melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan.
Usaha-usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB)
• Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
• Meberikan kredit terutama kredit jangka menengah dan panjang terhadap perusahaan/proyek-proyek, baik yang dimiliki oloh pemerintah maupun swasta.
• Mengadakan penyertaanmodal yan bersifat sementara di dalam perusahaan/proyek-proyek sampai saham-sahamnya dapat diperjual-belikan di pasar modal.
• Melakukan usaha-usaha lain di bidan keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

3.Kerja Sama,Penggabungan dan Ekspansi
Penggabungan/Kombinasi Perusahaan :
1. Bentuk-bentuk penggabungan
 Penggabungan vertikal integral
 Penggabungan horisontal paralelisasi

2. Pengkhususan Perusahaan
Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Dibedakan menjadi:
 Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasikan satu jenis produk saja.
 Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.




3. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Joint Venture
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya:

1. merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2. modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3. kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4. perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5. Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner


2. Trust
Suatu perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugian masing-masing anggota dan membesarkan keuntungan.

3. Holding Company
Perusahan yang sangat kuat keuangannya karena bisa membekali perusahaan lain.
4.Sindikat
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dengan perusahaan yang saham-sahamnya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan tentang keanggotaan dengan cara mendapatkan laba menampung rugi.

5.Kartel
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis-jenis kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba dan harga.


4. Cara-cara Penggabungan/Penyatuan Usaha

 Consolidation : penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahan yang lama ditutup.
 Merger : Dengan melakukan merger, suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
 Akuisi : penggabungan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
 Aliansi Strategi : kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Sumber Pustaka :
 Buku pengantar bisnis Pandji Anoraga,S.E.,M.M
 shandy07.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar