NERACA PEMBAYARAN (BALANCE OF  PAYMENT)
Pengertian Neraca Pembayaran  (balance of  payment): Balance of Payments Manual (BPM)à IMF (1993):  suatu catatan  yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi  ekonomi yang  meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan  moneter antara  penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain untuk  suatu periode  waktu tertentu.
Contoh:
Perusahaan Indonesia mengekspor barang   dengan kredit tiga bulan senilai USD 1.000 Transaksi Kredit (+) Debet   (-) Ekspor barang Modal keluar jangka pendek USD 1.000 USD 1.000   OverallBalance USD 1.000 USD 1.000
Transaksi kredit dan debit:
1. Transaksi kredit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan  timbul dan bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai
neraca pembayaran internasional tersebut  untuk menerima
pembayaran dari  negara lain.
2. Transaksi debit,  apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul dan
bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara  yang mempunyai
neraca pembayaran  tersebut untuk mengadakan pembayaran
kepada penduduk negara lain.
Transaksi yang tercatat dalam BOP:
1. Transaksi kredit:
a. ekspor barang dan jasa.
b. penerimaan dari hasil investasi.
c. transfer.
d. bertambahnya hutang negara atau swasta.
e. berkurangnya aset-aset keuangan.
2. Transaksi debit:
a. impor barang dan jasa.
b. pembayaran atau hasil investasi.
c. transfer.
d. berkurangnya hutang.
e.  bertambahnya aset-aset keuangan.
Berdasarkan  sifatnya:
1. Transaksi otonom,  adalah transaksi  yang timbul atas inisiatif pihak tertentu dan bukan  sebagai reaksi atau  adanya akibat transaksi lain yang tercatat pada  current account dan long  term capital account. Misal: ekspor dan impor  barang atau modal dalam  jangka panjang untuk mencari keuntungan.
2. Transaksi kompensasi, timbul akibat   kompensasi dari dari adanya transaksi lain. Misal pemasukan modal jangka   pendek dan impor/ekspor emas.
Penyebab disequilibrium:
1. Seasonal (musiman): berlangsung singkat  dan mudah diatasi, biasanya terjadi pada periode tertentu.
2. Cyclical (siklus): adanya gelombang   konjungtur dalam perekonomian akibat perubahan harga, tingkat produksi,   tingkat employment, ini diatasi dengan kebijakan moneter dan fiskal.
3. Structural: adanya perubahan demand   dan supply dalam perdagangan dan keuangan internasional akibat perubahan   proses produksi, aliran modal jangka panjang, perubahan institusi.
Transaksi dagang (neraca perdagangan):   barang dan jasa (ongkos pengangkutan dan asuransi, ongkos transport   lainnya, perjalanan luar negeri, pendapatan modal, pemerintah dan jasa   lainnya). Untuk mengatasi defisit transaksi berjalan bias digunakan SDR   (special drawing right).
Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun  1967  ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam  Undang-undang  ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara  langsung yang  dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan  Undang-undang ini  dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di  Indonesia, dalam  arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung  risiko dari  penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang  tidak  merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan   persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di   Indonesia.
b. alat-alat untuk  perusahaan, termasuk  penemuan-penemuan baru milik orang asing dan  bahan-bahan, yang  dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia,  selama alat-alat  terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa  Indonesia.
c. bagian dari hasil  perusahaan yang  berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,  tetapi  dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun  modal asing  dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing,  tetapi  meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan  untuk  menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik  orang/badan  asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan  keuntungan  yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan  kembali di  Indonesia
Bentuk Hukum, Kedudukan dan  Daerah  Berusaha Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam  pasal 1  yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di  Indonesia  sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan  Hukum  menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman  modal  asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang  perseorangan,  dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang  hukum  Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan   derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan   hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum   terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
Badan Usaha Modal Asing Dalam  pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a)  Pemerintah menetapkan perincian  bidang-bidang usaha yang terbuka bagi  modal asing menurut urutan  prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang  harus dipenuhi oleh  penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha  tersebut.
b) Perincian menurut  urutan prioritas  ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun  rencana-rencana  pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan  memperhatikan  perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi  tenaga listrik untuk umum
c.  telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h.  pembangkit tenaga atom
i. mass  media
jenis usaha yang boleh  dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan  PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh  dan tidak  boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam  Perpres No. 76  Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres  No.111 Tahun 2007.  Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka  penanaman modal  terbagi atas:
a.  Daftar bidang usaha yang tertutup  untuk penanaman modal, seperti  Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah  dan Purbakala (candi, keratin,  prasasti, pertilasan, bangunan kuno,  dll), Museum Pemerintah,  Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek  Ziarah, Pemanfaatan Koral  Alam serta bidang-bidang usaha lain  sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4.  Lokasi Tertentu;
5. Perizinan  khusus;
6. Modal dalam negeri  100%;
7. Kepemilikan modal serta  lokasi
8. Perizinan khusus dan  kepemilikan modal; dan
9. Modal  dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
prosedur pendirian  Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 –  Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan  PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
a. Pendirian perusahaan baru;
b.  Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini   diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap   perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives   Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak  ada  perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas  pendirian  perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang  telah ada  sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA,  maka PMDN  tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya  mendirikan  perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan  eksisting,  tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP),  melainkan  hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya  perubahan  struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan  PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5.  Perpanjangan JWPP
6. Perubahan  Status
7. Pembelian Saham  Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan  pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia  adalah:
- Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
 - Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
 - Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
 - Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
 - KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
 - Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
 - Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
 - Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
 - Surat kuasa (bila ada); dan
 - NPWP
 
Setelah diperolehnya persetujuan  PMA  dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan  kepada  Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta  Jual  beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual  beli  saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan   penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan   semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan  dari  Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin  Usaha  Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang  diperlukan .
Tenaga Kerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal   mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi   perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.Kepada pemilik modal   asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya   hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin   menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal   kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan   bersama-sama. Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan   modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan   warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.   Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan   modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga   pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan   yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan,  bahwa  untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan  tanah  dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut   peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak  Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk  menetapkan besarnya modal asing  maka jumlahnya harus dikurangi dengan  jumlah-jumlah yang dengan jalan  repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1)  Kepada perusahaan modal asing  diberikan hak transfer dalam valuta  asing dari modal atas dasar nilai  tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah  dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan  tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan  tetap;
e. kompensasi dalam hal  nasionalisasi.
2) Pelaksanaan  transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Nasionalisasi  dan Kompensasi Pemerintah  tidak akan melakukan tindakan  nasionalisasi/pencabutan hak milik secara  menyeluruh atas  perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan  yang  mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang   bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan   Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21). Jika diadakan tindakan   seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan   kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui   oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional  yang  berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat  persetujuan  mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi  tersebut maka akan  diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua  belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional  UPMA daJam pasal 23  menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang  terbuka bagi modal  asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing  dengan modal  nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.  Pemerintah  menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk  dan  cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan   memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi   barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam   Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi   dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan   modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal   nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta”   kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar