Minggu, 08 April 2012

Sistematika Hukum Perdata


Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, sistematika hukum perdata dalam KUH perdata, dan sistematika hukum dalam ilmu pengetahuan


1. Sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :


a.  Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.


b. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.


c. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.


d. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.


2. Sistematika hukum perdata dalam ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :


a. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :


- Orang sebagai subjek hukum.
- Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.


b. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :


- Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
- Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
- Perwalian (voogdij).
- Pengampunan (curatele).


c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :


-  Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
- Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.


d. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.







Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/

Subjek Hukum dan Objek Hukum


SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum terdiri dari 2 elemen; manusia dan badan hukum. 


Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum


Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat


Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)


Badan hukum
Yaitu badan-badan atau perkumpulan orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat


Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.




OBJEK HUKUM


Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok 


Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan
lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.


Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)


Contoh objek hukum yang lain adalah benda-benda ekonomi, benda yang diperoleh manusia dengan memerlukan pengorbanan terlebih dahulu, dapat dikatakan sebagai objek hukum


Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.


Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.


Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/