Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, sistematika hukum perdata dalam KUH perdata, dan sistematika hukum dalam ilmu pengetahuan
1. Sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
a. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
b. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
c. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
d. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
2. Sistematika hukum perdata dalam ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
a. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
- Orang sebagai subjek hukum.
- Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
b. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
- Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
- Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
- Perwalian (voogdij).
- Pengampunan (curatele).
c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
- Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
- Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
d. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/