Selasa, 13 Maret 2012

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia


Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, karena peraturan setiap daerah di Eropa itu berbeda-beda.
Karena adanya perbedaan tersebut jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti yang luas artinya meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata saat ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam, penyebabnya ada 2 faktor yaitu :

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :

a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Pengertian Hukum


Pengertian Hukum
Pengertian hukum  adalah suatu sistem yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi.
Dalam mejalani kehidupan ini, seorang manusia tentulah sangat membutuhkan hukum, karena dengan hukum kehidupan akan berjalan selaras dan tertib.

Menurut saya kehidupan ini tidak lepas dari hukum agama, hukum adat, hukum moral, hukum norma, dan hukum negara.  

Hukum agama adalah hukum antara kita dengan Tuhan, sesuai dengan ajaran agama yang kita anut. Hukum agama adalah hukum dari segala hukum karena Tuhan adalah pemberi balasan yang Maha Adil, setiap kehidupan ini sudah diatur oleh Tuhan. Pencipta kita lebih tahu, mana yang baik dan mana yang buruk untuk kita.

Hukum adat adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat, yang sudah lama dipegang dan dipercayai oleh mereka, biasanya dari orang-orang terdahulu.

Hukum moral dan norma, hampir sama. Adalah hukum yang mengatur tata cara kita berkehidupan sebagai makhluk sosial, makhluk yang hidup tidak sendiri, maka dari itu ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati sebagai makhluk sosial

Hukum negara adalah hukum tertulis yang dibuat oleh para pemimpin negara, tujuannya lebih bersifat majemuk karena mencakup seluruh penduduk suatu negara. Hukum negara memiliki jenis-jenisnya tersendiri, sesuai dengan kasus-kasusnya. Ada aparat negara yang bertugas untuk mengadili orang yang melanggar hukum.

Dari semua jenis hukum yang saya ketahui, saya rasa hukum Agama adalah “induknya” hukum-hukum yang ada di kehidupan kita. Apabila hukum agama tidak di langgar, maka hukum yang lain juga tidak akan ter-langgar